Siapkan Tahapan Pencalonan, KPU Klungkung Gelar Sosialisasi
Semarapura, kpu.go.id - Menyongsong tahapan pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Klungkung Tahun 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klungkung menggelar sosialisasi Peraturan KPU RI Nomor: 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota beserta perubahannya Peraturan KPU RI Nomor 15 tahun 2017, kepada partai politik (parpol) yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Klungkung, Panwaslu Kabupaten Klungkung dan Badan Kesbangpollinmas, Anggota KPU Kabupaten Klungkung Kabupaten Klungkung di Ruang Rapat, Selasa (19/12).
Materi sosialisasi disampaikan, Divisi Teknis, A.A. Istri Rai Diah Utari yang memaparkan tahapan pencalonan dari parpol pada Pilkada serentak 2018 mulai dari jadwal pelaksanaan, peserta pemilihan, syarat calon, persyaratan pencalonan, formulir-formulir yang akan digunakan untuk mendaftar, sampai dengan specimen surat suara yang akan digunakan pada saat pemilihan nanti.
Untuk Pilbup Klungkung Tahun 2018 jumlah minimal kursi yang dibutuhkan minimal 6 kursi, sedangkan jumlah minimal suara sah yang harus dipenuhi jika menggunakan suara sah sebagai syarat pengajuan calon 29.285 suara sah Pemilu Legislatif Tahun 2014.
Parpol yang berhak mengajukan calon pada Pilbup Klungkung 2018 sebanyak 7 parpol yaitu : Partai Nasdem (1 kursi, 6.756 suara), PDI Perjuangan (7 kursi, 25.591 suara), Golkar (4 kursi, 16.249 suara), Gerindra (8 kursi, 29.434 suara), Demokrat (3 kursi, 12.971 suara), Hanura ( 5 kursi, 14.819 suara), dan PKP Indonesia (2 kursi, 5.953 suara).
Sesuai dengan jadwal pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Klungkung akan dilaksanakan tanggal 8 Januari 2018 s/d 10 Januari 2018 bertempat di Kantor KPU Kabupaten Klungkung Jalan Gajah Mada Nomor: 49 Semarapura. A.A.Istri Rai Diah Utari mengharapkan kepada parpol untuk bisa menyiapkan dokumen pendaftaran, sehingga pada saat pendaftaran bisa berjalan dengan lancar.
Ketua KPU Kabupaten Klungkung, I Made Kariada juga menyampaikan jika ada perubahan kepengurusan parpol agar segera menyampaikan ke DPP partainya untuk diserahkan ke KPU RI, untuk antisipasi perbedaan SK Kepengurusan.
Selain sosialisasi kepada parpol, pada hari yang sama KPU Kabupaten Klungkung juga menyelenggarakan rapat koordinasi pemeriksaan kesehatan pasangan calon dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, Himpunan Psikolog Indonesia (HIMPSI) Provinsi Bali dan Direktur Rumah Sakit Daerah Kabupaten Klungkung.
Rapat Koordinasi membahas, persiapan pemeriksaan kesehatan pasangan calaon Bupati dan Wakil Bupati Klungkung tahun 2018 sesuai jadwal akan dilaksnakan dibulan januari 2018. Kepada masing-masing lembaga diminta untuk mengajukan standar pemeriksaan dan RAB kegiatan yang akan dilaksanakan. (twina)
Bagikan:
Telah dilihat 1,198 kali